Lewati navigasi

Tag Archives: Pfizer

Koalisi Cinta 100 % Indonesia

——————————————————————————————————-

KKomunitas Kretek, Komunitas Jamu Indonesia, Aliansi Pencinta Batik, Srikandi Indonesia, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia,


———————————————————————————-

Cabut Pergub DKI No 88/2010,

Lawan Skenario Intervensi Korporasi Farmasi Asing

Negara seharusnya bersikap netral. Salah satunya dengan cara memperlakukan setiap warga negara secara adil tanpa diskriminasi[1]. Tapi, faktanya tidak demikian. Bukan sekali-dua, negara menjadi alat perpanjangan tangan kepentingan modal asing. Ironisnya, ini terjadi berulang kali dalam sejarah republik ini berdiri, terutama sejak Soeharto berkuasa.

Lucunya lagi, tragedi itu kembali terulang pada masa reformasi. Salah satunya ditunjukkan secara telanjang oleh Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Dalam peraturan baru ini, hak perokok di Jakarta semakin dipersempit. Tempat-tempat khusus merokok yang semula ada di tempat kerja dan tempat umum seperti mal, hotel, dan restoran seperti diamanatkan peraturan yang lebih tinggi, ditiadakan.[2] Seperti pesakitan, para perokok diusir dari dalam gedung.[3]

Tidak cukup sampai di sini, mulai tanggal 1 November 2010 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kabarnya akan mulai melakukan sweeping di tempat-tempat umum. Sebuah gerakan yang mengingatkan kita pada Adolf Hitler tahun 1945. Sebab, gerakan sweeping rokok, sejatinya memang pernah dicontohkan oleh Partai Nazi di Jerman sebagai pelopor fasisme.[4]

Bagi kami, kebijakan Pergub DKI No 88/2010 ini mengherankan. Ketika Jakarta masih dilanda kemacetan dan teror banjir seperti yang kita rasakan akhir-akhir ini, Gubernur Fauzi Bowo yang sering mengklaim dirinya sebagai “ahlinya Jakarta” justru lebih memprioritaskan penghapusan ruang merokok di seluruh gedung pemerintah, mal, restoran dan cafe sebagai program utama.

Sebelumnya, sebagai pencinta produk asli Indonesia, terutama rokok kretek, kami memang memilih diam. Tapi, kami belajar dari kebijaksanaan waktu: bahwa yang busuk akhirnya akan terbongkar.  Dan skandal intervensi korporasi farmasi asing itu akhirnya mencuat.

Skandal itu mulai terkuak sejak Muhammadiyah mengeluarkan fatwa merokok  haram bulan Maret 2010 lalu. Karena pada saat bersamaan diketahui adanya aliran dana sebesar 393,234 dolar U$ atau Rp 3,5 miliar ke Muhammadiyah dalam rangka mengeluarkan fatwa haram rokok. Dana itu berasal dari Michael R. Bloomberg, pengusaha Yahudi yang kini menjabat sebagai Wali Kota New York, melalui Bloomberg Initiative.[5]

Bloomberg Initiative itu juga menggelontorkan puluhan miliaran rupiah ke berbagai LSM dan instansi pemerintahan yaitu:

1)    Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bogor sebesar US$ 228,224 atau sekitar Rp 2 Miliar

2)    Lembaga Demografi UI, sebesar US$ 280,755 atau sekitar Rp 2,5 Miliar dan US$ 40,654 atau sekitar Rp 3,6 Miliar

3)    Dirjen pengendalian penyakit tidak menular Depkes sebesar US$ 529,819 atau sekitar Rp 4,7 Miliar

4)    Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Tobacco Control Working Group, sebesar US$ 491,569 atau sekitar Rp 4,4 Miliar

5)    Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebesar US$ 455,911 atau sekitar Rp 4,1 Miliar dan US$ 210, 974 atau sekitar Rp 1,8 Miliar

6)    Pusat Pengendalian Tembakau dan Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IPHA) sebesar US$ 12,800 atau sekitar Rp 1,1 Miliar

7)    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Pusat Studi Agama dan Masyarakat, sebesar US $ 454.480 atau sekitar Rp 4 Miliar.

(lebih lengkap lihat lampiran)

Dan bukan kebetulan, tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi itu berdiri di garda depan untuk melakukan lobi dan kampanye anti rokok.

Salah satu produknya adalah Pergub DKI N0 88/2010 yang dikeluarkan bulan April 2010. LSM rekanan Pemprov DKI dalam kampanye anti rokok adalah Swisscontact Indonesia Foundation (SIF).[6]

Melalui organisasi “Smoke Free Jakarta” yang berkantor di Kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia bermitra dengan Pemprov DKI. Menurut laporan Bloomberg Initiative, Swisscontact Indonesia adalah penerima bantuan sebesar US$ 360.952 atau sekitar Rp 3,2 miliar untuk program membebaskan Jakarta dari asap rokok melalui pembuatan peraturan.[7]

Persoalannya, Michael R. Bloomberg, bukan tak memiliki kepentingan. Benar, dua tahun lalu dia bersama Bill Gates melancarkan kampanye dan pengumpulan dana bersama untuk gerakan anti rokok sebesar US$ 375 Juta. Bloomberg menyumbang US$ 250 Juta. Jumlah yang fantastis. Mengingat bahwa Bill Gates sebagai orang terkaya dunia saja hanya menyumbang US$ 125 Juta.[8]

Sekilas, terkesan Bloomberg tak memiliki kepentingan apa-apa terhadap isu perang anti rokok. Tapi fakta itu menipu. Bloomberg nyatanya memiliki hubungan khusus dengan industri farmasi.[9]

Teman dekat sekaligus penasehatnya, William R. Brody, adalah salah satu Direktur Novartis, perusahaan farmasi nomer empat terbesar dunia dengan pasar penjualan senilai 125 miliar dollar U$.[10] Tak mengherankan, Michael Bloomberg selalu tutup mata dengan ulah dan lobi MNC farmasi.[11] Bahkan, patut diduga Bloomberg Intiative adalah alat terselubung untuk memobilisasi dana korporasi farmasi asing untuk melakukan kampanye anti rokok dalam skala gigantik.

Bagaimana dengan Bill Gates? Jawabannya sama saja. Istrinya, Melinda Gates, sejak tahun 2005, membeli saham drugstore.com, sebuah perusahaan farmasi online. Pada kuartal pertama tahun 2005, perusahaan farmasi online ini berhasil menjual produk farmasi dengan nilai US$ 99,6 Juta.[12]

Maka, jelas, di belakang Pergub DKI No 88/2010 itu ada skenario intervensi korporasi farmasi asing. Target skenario global korporasi farmasi asing itu jelas agar orang berhenti merokok. Dan untuk berhenti merokok itu harus ada penanganan atas ketagihan nikotin. Dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT) yang sudah mereka ciptakan sejak tahun 1991. Bentuk  NRT adalah koyo, permen, inhaler dan obat.[13]

Indonesia, dengan jumlah perokok cukup tinggi, jelas merupakan pasar ideal bagi korporasi farmasi asing yang membuat dan memasarkan NRT.

Perselingkuhan gerakan anti rokok dan korporasi perusahaan farmasi asing ini memang mulai menemukan momentum pada tahun 1991. Hal itu bermula saat pemerintah Amerika Serikat meluluskan NRT bernama Nicotrol yang diproduksi Pfizer pada tahun 1980 dan dipasarkan oleh Jhonson and Jhonson (J & J), sebagai terapi berhenti merokok.

Pendiri Jhonson & Jhonson adalah Jenderal Robert Jhonson. Ia meninggal tahun 1968 dengan meninggalkan warisan sebesar 1,2 miliar dolar U$ untuk digunakan mendirikan Robert Wood Jhonson Foundation. Hingga hari ini yayasan ini memiliki 40 Juta lembar saham di J & J dengan nilai lebih dari US$ 3 Miliar.

Maka, seperti kata pepatah, apa yang baik bagi Jhonson & Jhonson, baik pula bagi Robert Wood Jhonson Foundation. Khususnya untuk memasarkan temuan terapi rokok ke pasar.Ini dilakukan dengan tiga cara, mempeluas daerah larangan merokok, menaikkan pajak rokok, dan pada akhirnya memusnahkan pabrik-pabrik rokok.

Sejak tahun 1991, Robert Wood Jhonson Foundation telah mengucurkan US$ 450 Juta, untuk proyek anti rokok, di antaranya US$ 10 Juta untuk kampanye menaikkan harga cukai rokok dan US$ 99 Juta dalam rangka melobi kebijakan negara untuk memperluas kawasan bebas merokok. Salah satu LSM yang menerima kucuran dana ini adalah Tobacco-Free Kids yang turut aktif menggalang gerakan anti-rokok di Indonesia.[14]

Pemain korporasi farmasi asing lain yang mengembangkan terapi dan obat subtitusi rokok di antaranya adalah Pfizer, Novartis dan GlaxoSmithKline. Pfizer adalah produsen farmasi terbesar kedua dunia dengan omset 145  miliar dollar U$/tahun. Novartis adalah produsen farmasi terbesar keempat dengan omzet US$ 125 miliar/tahun. GlaxosmithKline adalah produsen nomer enam terbesar dunia dengan omzet US$ 94 miliar/tahun. [15]

Pada akhir tahun 1990, Pfizer dan Glaxo membiayai secara penuh anggota WHO untuk membentuk World Health Organisation’s Tobacco Free Initiative. Pada saat konferensi ke 11 World Conference on Tobacco di Chicago tahun 2000, Yayasan Jhonson memberi US$ 4 Juta dan Glaxo ikut berperan sebagai partner.  Pfizer sendiri mengucurkan dana US$ 33 Juta untuk membentuk organisasi anti-rokok.

Hasil kampanye anti rokok secara besar-besaran ini kemudian berimplikasi penting pada produk terapi dan obat berhenti merokok yang mereka buat.  Pada tahun 1999, Nicorette produksi GlaxoSmithKline terjual US$ 570 Juta/tahun. Tahun 2007, Chatix produk Pfizer terjual US$ 883 Juta.[16]

Dengan demikian, bisa disimpulkan, Pergub DKI No 88/2010 yang berbau fasisme dan diksriminatif ini merupakan bagian dari skenario pemasaran industri farmasi asing khususnya untuk produk NRT.

Selain hak perokok bakal tergilas, niscaya, cepat atau lambat, rokok kretek, yang mempekerjakan jutaan petani tembakau akan rontok. Padahal, rokok kretek seperti halnya batik, dan jamu, merupakan produk asli Indonesia.  Karena itu kami secara tegas menolak skenario kebijakan kepentingan korporasi farmasi asing  yang akan membuat  warisan budaya asli bangsa Indonesia luluh-lantak.

Oleh karena itu, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Cabut Pergub DKI No 88/2010

2. Lawan Skenario Intervensi Korporasi Farmasi Asing

3. Selamatkan Industri Nasional

Demikian, pernyataan sikap ini kami sampaikan. Terima kasih.

Jakarta, 29 Oktober 2010

Suroso

Koordinator

(0813 16 444 509)


[1] Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945: “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

[2]Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan: “Pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak menganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.”

[3] Pasal 18 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok: “Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a, terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung; b. Tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung.” Bandingkan dengan pasal 18 Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok: “Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok; b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara; c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok. d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.”

[1] Lih4) Lihat Tobacco control movement, di situ ditulis: “The Nazi Party imposed a tobacco ban in every German university, post offpost office, military hospital and Nazi Party office, under the auspices of Karl Astel’s Institute for Tobacco Hazards Research, created in 1941 under oorders from Adolf Hitler. Major anti-tobacco campaigns were widely broadcast by the Nazis until the demise of the regime in 1945.” (http:/(http://en.wikipedia.org/wiki/Anti-smoking_movement). Lihat juga Anti-tobacco movement in Nazi Germany (http:/(http//en.wikipedia.org/wiki/Anti-tobacco_movement_in_Nazi_Germany)

[5] Lihat Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grant Programs (http://tobaccocontrolgrants.org/Pages/40/What-we-fund). Laporan ini khusus hibah untuk Indonesia. Lucunya, laporan di website ini kemudian ditutup lagi, setelah media massa Indonesia ramai memberitakan. soal aliran dana tersebut berkenaan dengan fatwa haram rokok Muhamadiyah. Anehnya lagi, saat bisa kembali diakses nama Muhamadiyah sebagai penerima hibah Bloomberg menghilang.

[6] Lihat Apa Smoke Free Jakarta.? (http://www.smokefreejakarta.or.id/?q=node/1). Smoke Free Jakarta adalah organisasi yang dibuat oleh Pemda DKI Jakarta, Swisscontact Indonesia Foundation (SIF) dan International Union Against Tuberculosis & Lung Disease.

[7] Lihat Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grant Programs, op.cit.

[9] Lihat The Drug Lords, The Men Who Run The Global Phamaceutical Industry (http://247wallst.com/2010/02/26/the-drug-lords-the-men-who-run-the-global-phamaceutical-industry/)

[10] Lihat biografi singkat William R. Brodi di situs Novartis. (www.novartis.com/downloads/cv/Biography_William_Brody_EN.pdf).  Lihat juga Wiliam R Brody di Wikipedia (http://en.wikipedia.org/wiki/William_R._Brody)

[12] Lihat Melinda Gates continues buying drugstore.com shares , sumber: (http://www.bizjournals.com/seattle/stories/2005/05/09/daily11.html)

[13] Baca Wanda Hamilton; Nicotine War, Perang Nikotin dan Para Pedagang Obat, penerbit Insistpress, 2010.

[15] Lihat The Drug Lords, The Men Who Run The Global Phamaceutical Industry, op.cit

[16] Lihat  Christopher Snowdon, The Anti-Smoking Movement. Christopher Snowdon adalah penulis buku Verlvet Glove, Iron Fist. (http://velvetgloveironfist.blogspot.com/2010/10/anti-smoking-movement.html)

Lampiran 1

Fakta Intervensi Asing

Bantuan Bloomberg di Indonesia untuk Program Anti Rokok )*

(1) Kota Bogor 100% Bebas  Rokok

Penerima: Dinas Kesehatan Kota Bogor

Program ini dimaksudkan untuk menjadikan Kota Bogor 100 % terbebas dari rokok pada tahun 2010 yang ditunjukkan dengan implementasi sebuah kebijakan. Langkah-langkah itu termasuk di dalamnya pembentukan komite kontrol tembakau yang akan memonitor dan mengevaluasi. Program ini juga bertujuan untuk menjadikan transportasi umum 100% bebas rokok, kampanye pengurangan tembakau di iklan dan membangun jaringan stake holders.

Nilai                : US$ 228,224 atau sekitar Rp 2 Miliar )**

Program         : Maret 2009-Februari 2011

(2) Advokasi Kebijakan Pajak tembakau yang efektif di Indonesia

Penerima: Lembaga Demografi UI

Mempengaruhi pembuat kebijakan di Indonesia untuk mengusahakan kebijakan harga dan menaikkan pajak tembakau. Program ini akan dicapai melalui kegiatan advokasi yang relevan dan peningkatan kapasitas untuk menaikkan pajak tembakau kepada para pembuat kebijakan dan stakeholder lainnya.

Nilai                : US$ 280,755 atau sekitar Rp 2,5 Miliar

Program         : Oktober 2008-Juli 2010

(3) Membangun Sistem kesehatan masyarakat di Indonesia untuk menerapkan pengendalian tembakau yang efektif

Penerima: Dirjen pengendalian penyakit tidak menular

Program ini dimaksudkan untuk melatih tim NCDC dan memperkuat kapasitas mereka untuk mengembangkan dan menerapkan strategi pengendalian tembakau nasional dan untuk mendukung kegiatan pengendalian tembakau di sedikitnya tujuh provinsi, dengan fokus pada lingkungan 100% bebas asap rokok. Komite pengarah di level provinsi akan dibentuk.

Nilai                : US$ 529,819 atau sekitar Rp 4,7 Miliar

Program         : September 2008-Agustus 2010

(4) Mendukung Kontrol Tembakau

Penerima: Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Tobacco Control Working Group

Nilai                : US$ 491,569 atau sekitar Rp 4,4 Miliar

Program         : September 2009-Agustus 2011

(5) Memobilisasi dukungan publik terhadap fatwa agama untuk Pengendalian Tembakau dan untuk mendukung Petisi FCTC WHO (Framework Convention on Tobacco Control)

Penerima: Muhammadiyah

Proyek ini akan mencari dukungan dari kelompok-kelompok antar-agama untuk pengendalian tembakau dan petisi FCTC. Mendorong keputusan fatwa ulama tentang pelarangan merokok untuk diimplementasikan di seluruh Indonesia, melalui penerbitan dan penyebarluasan fatwa agama tentang bahaya penggunaan tembakau di kalangan Muhammadiyah / Lembaga Islam, konsensus dan advokasi tentang kebijakan agama pada penggunaan tembakau.

Nilai                : US$ 393,234 atau sekitar Rp 3,5 Miliar

Program         : November 2009-Oktober 2011

(6) Advokasi Pelarangan Iklan Rokok untuk Melindungi Hak Anak

Penerima: Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Mengadvokasi secara komprehensif larangan iklan rokok

Nilai                : US$ 455,911 atau sekitar Rp 4,1 Miliar

dan US$ 210, 974 atau sekitar Rp 1,8 Miliar

Program         : Mei 2008-Mei 2010

(7) Capacity Building Kesehatan Masyarakat untuk Kontrol Tembakau

Penerima: Yayaysan Swisscontact Indonesia

Program ini bertujuan untuk membebaskan Jakarta dari asap rokok yang ditunjukkan dengan keluarnya kebijakan kontrol tembakau. Termasuk di dalamnya mendorong banyak sektor masyarakat untuk melakukan kegiatan dalam dua tahun. Mendorong terbentuknya komite penegakan udara bersih Jakarta yang bertugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan kontol tembakau

Nilai                : US$ 360,952 atau sekitar Rp 3,2 Miliar

Program         : Mei 2009-April 2011

(8) Rapat Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (LSM) untuk Perencanaan 2009

Penerima: Pusat Pengendalian Tembakau dan Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IPHA)

Menyelenggarakan pertemuan LSM untuk mengembangkan kegiatan strategis dalam mendukung kebijakan pengendalian tembakau tahun 2009

Nilai                : US$ 12,800 atau sekitar Rp 1,1 Miliar

Program         : Januari 2009-Mei 2009

(9) Advokasi kebijakan

Penerima: Lembaga Demografi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Mempengaruhi pembuat kebijakan di Indonesia untuk melakukan kontrol tembakau melalui kebijakan harga dan pajak tembakau yang efektif

Website : www.idfeui.org

Nilai                : US$ 40,654 atau sekitar Rp 3,6 Miliar

Program         :Jun 2008-Agustus 2008

(10) Advokasi untuk dan Daerah Bebas Asap Rokok dan Kebijakan Larangan Beriklan di Jawa

Penerima: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Pusat Studi Agama dan Masyarakat
Melakukan advokasi untuk wilayah bebas asap rokok di Jawa dan membantu dalam pengembangan kapasitas lembaga, untuk meningkatkan kesadaran publik pengendalian tembakau melalui kampanye pendidikan berkelanjutan, untuk melakukan advokasi legislatif pada Gubernur DKI Jakarta, melalui monitoring Peraturan Daerah, dan peraturan pemerintah tentang daerah bebas asap rokok, dan untuk berkolaborasi dengan LSM lain, instansi pemerintah dan media untuk meluncurkan kampanye media yang berkelanjutan.

Nilai                : US $ 454.480 atau sekitar Rp 4 Miliar

Program         : Mei 2008-Mei 2010

)* Lihat Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grant Programs (http://tobaccocontrolgrants.org/Pages/40/What-we-fund). Laporan ini khusus hibah untuk Indonesia. Lucunya, laporan di website ini kemudian ditutup lagi, setelah media massa Indonesia ramai memberitakan. soal aliran dana tersebut berkenaan dengan fatwa haram rokok Muhamadiyah. Anehnya lagi, saat bisa kembali diakses nama Muhamadiyah sebagai penerima hibah Bloomberg menghilang

)** Asumsi 1 US$ adalah Rp 9.000

*******